Editor: Elrianton Muskita & Steve G. C. Gaspersz
Penerbit: Penerbit Aseni
Tahun Terbit: 2021
Pengantar Editor
Hanya dalam hitungan bulan sejak Desember 2019 sampai Maret 2020 sejak virus corona teridentifikasi penyebarannya dari Wuhan, China, tatanan masyarakat global telah mengalami perubahan drastis. Kepanikan melanda berbagai negara dan mendesak semua pemerintahan mengambil kebijakan darurat mengantisipasi penyebaran virus ini dan mencari berbagai cara menangkal penyakit akibat virus corona, yang oleh WHO dilabeli sebagai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Langkah
sigap Presiden Joko Widodo untuk melakukan konsolidasi dan membentuk Satuan
Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Corona kemudian dilanjutkan dengan
penerbitan protokol kesehatan untuk menghambat penyebarannya. Pemerintah
Provinsi Maluku menanggapi kebijakan Presiden Indonesia dengan membentuk Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Maluku dengan melibatkan unsur-unsur Dinas Kesehatan, TNI, Polri,
Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai dan Angkasa Pura. Sementara Pemerintah
Kota Ambon membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon.
Langkah-langkah
responsif juga dilakukan oleh berbagai institusi keagamaan dan pendidikan.
Institusi keagamaan tingkat nasional seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
(PGI) dan sinode-sinode gereja anggotanya segera menerbitkan surat edaran yang
mengimbau jemaat-jemaat mereka untuk mengurangi frekuensi kegiatan peribadahan
ragawi secara berkelompok di gereja-gereja atau rumah-rumah. Kebijakan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditindaklanjuti oleh dua lembaga
keagamaan di daerah, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dan
Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPH Sinode GPM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menerbitkan
Maklumat MUI No. 03 Tahun 2020 yang kemudian dipertegas dengan Surat Himbauan
Pemerintah Provinsi Maluku Nomor 443-1196 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah Kasrul Selang pada 3 April 2020. Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPH Sinode GPM)
dengan segera menerbitkan “Pesan Gembala” GPM tertanggal 22 Maret 2020.
Meski pada
awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra pada sebagian anggota jemaat,
terutama terkait pembatasan aktivitas peribadahan dan pengalihan ibadah Minggu
ke rumah-rumah keluarga jemaat-jemaat, namun secara perlahan kondisi pandemic
ini dapat diterima dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Selain aneka tafsir
keagamaan yang berimplikasi pada respons dan penyikapan yang bervariasi
terhadap Covid-19, sebagian besar warga masyarakat, termasuk warga jemaat GPM,
secara psikologis mengalami tekanan kejenuhan yang tinggi. Kondisi itu makin
sering muncul dalam bentuk pembangkangan sosial terhadap protokol kesehatan
yang semula dipatuhi, seperti kerumunan di ruang publik tanpa menjaga jarak,
penolakan menggunakan masker, pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga
dari rumahsakit dll.
Jemaat-jemaat
yang berada dalam wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon, sebagian integral dari
dinamika sosial masyarakat kota dan pulau Ambon, turut merasakan dampak
kebijakan pemerintah daerah yang mengimplementasikan protokol kesehatan pada
berbagai aspek kehidupan dan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan
dan keagamaan. Ketidakpastian mengenai kapan pandemic ini berakhir turut
mempengaruhi resiliensi (ketahanan) psikologis sosial jemaat-jemaat GPM Klasis
Pulau Ambon. Sejauh ini belum ada penelitian yang diprakarsasi oleh GPM untuk
memetakan dampak Covid-19 secara komprehensif dan dari situ melakukan
prediksi-prediksi yang terukur untuk mempersiapkan bentuk-bentuk pelayanan
kejemaatan pasca Covid-19 (entah kapan). Dengan latar belakang itulah maka
Balitbang Klasis Pulau Ambon mendapat penugasan dari Majelis Pekerja Klasis
Pulau Ambon untuk menyusun rencana penelitian dan kegiatan penelitian pada
jemaat-jemaat di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon, dengan nama proyek Strategi
Penanganan Dampak Covid-19 dan Resiliensi Jemaat-jemaat Selanjutnya pada
Wilayah Pelayanan Klasis Pulau Ambon.
Proyek penelitian awal ini bertujuan: (1) Mendapatkan pemetaan situasi dan kondisi jemaat-jemaat di wilayah
pelayanan Klasis Pulau Ambon sejak penetapan pembatasan aktivitas sosial,
ekonomi, pendidikan dan keagamaan hingga saat berlangsungnya penelitian ini;
(2) Memperoleh dan menganalisis data untuk penyusunan program-program strategis
pelayanan bagi penguatan resiliensi dan keberlanjutan aktivitas penunjang
kehidupan jemaat-jemaat GPM di Klasis Pulau Ambon; (3) Publikasi hasil
penelitian sebagai proses pendokumentasian dinamika kejemaatan di Klasis Pulau
Ambon selama pandemi Covid-19. Tujuan penelitian tersebut mengarahkan seluruh
proses yang dilaksanakan pada November 2020 s.d. Januari 2021 di delapan
jemaat, yaitu tiga jemaat pesisir (Latuhalat, Amahusu, Seri), dua jemaat
pegunungan (Soya dan Kusu-Kusu Sere), dan tiga jemaat semi-urban (Rehoboth,
Sinar dan Pancaran Kasih Gunung Nona). Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan
tiga metode penelitian: Observasi lapangan, wawancara, dan Diskusi Kelompok
Terpumpun.
Terima kasih kepada delapan jemaat di Klasis Pulau Ambon yang telah membuka diri terlibat dalam percakapan bersama berbagi informasi dan refleksi yang menjadi bahan dasar eksplorasi berbagai isu-isu dalam tulisan-tulisan di buku ini. Terima kasih pula untuk rekan-rekan Tim Balitbang, baik sebagai tim peneliti maupun para penulis, yang telah bekerja bersama-sama sejak awal. Besar harapan bahwa hasil observasi awal dan publikasi ini menjadi pemantik kajian-kajian lapangan selanjutnya untuk terus mengamati dinamika kehidupan jemaat sepanjang masa pandemi yang belum terlihat titik terang penyelesaian penanganannya. Dengannya jemaat-jemaat (juga masyarakat luas) diselamatkan oleh implementasi kebijakan gereja dan/atau pemerintah berbasis data riel mengenai situasi dan kondisi mutakhir.