Salah satu momen "mengharukan" pada acara debat cagub/cawagub DKI Jakarta putaran kedua, menurut saya, adalah ketika paslon 3 diberi kesempatan untuk bertanya kepada paslon 1. Pertanyaan pun diajukan oleh cawagub paslon 3. Menariknya, isi pertanyaan kepada paslon 1 justru tentang apa tanggapan cawagub paslon 1 terhadap kinerja paslon 2 (yang juga sekaligus petahana). Semestinya pertanyaan tersebut dianggap tidak relevan dan bisa diabaikan oleh paslon 1 karena tidak berkaitan dengan visi-misi dan program paslon 1. Tapi pertanyaan itu tetap diladeni - tentu saja karena dianggap sebagai aji mumpung menembak paslon 2.
Apakah itu pertanyaan yang naif? Tidak. Apakah memang paslon 3 tidak siap untuk bertanya kepada paslon 1? Tidak juga. Mari kita lihat catatan berikut ini.
Perusahaan-perusahaan tambang batubara dan migas merupakan pendukung utama biaya kampanye Pilpres SBY-Boediono dalam Pemilu 2009, yang tidak jarang melabrak batas-batas sumbangan yang dibolehkan menurut Undang-undang. Jumlah sumbangan yang dapat diberikan oleh satu perusahaan atau badan usaha untuk kampanye Pilpres tidak boleh melebihi 5 milyar rupiah (UU No. 42/2008 tentang Pilpres Pasal 96 ayat 2a).
Ketentuan ini jelas-jelas dilanggar oleh perusahaan tambang batubara, PT Andaro Energy Tbk, yang total menyumbang Rp 15,235 milyar untuk kampanye Pilpres pasangan SBY-Boediono. Supaya tidak kentara, jumlah itu dipecah-pecah dalam satuan-satuan antara Rp 400 juta s.d. Rp 3 milyar a/n PT Andaro Energy Tbk, a/n perusahaan-perusahaan pemegang sahamnya (PT Saratoga Investama Sedaya; PT Triputra Investindo Arya; PT Persada Capital Investama; PT Trinugraha Thohir), serta a/n seorang komisaris yang waktu itu dijabat Djoko Suyanto, presdir Garibaldi Thohir, serta dua orang direktur, yakni SANDIAGA SALAHUDIN UNO dan Andre Johannes Mamuaya.
Siapa di balik PT Saratoga Investama Sedaya? Perusahaan investasi ini didirikan oleh Edwin Soerjadjaja dan SANDIAGA UNO, dimana Edwin menjadi preskom dengan saham 68% dan Sandiaga menjadi presdir dengan saham 32%.
Jadi, kalau ditotal, kelompok Edwin Soerjadjaja dkk menyumbang lebih dari Rp 22 milyar kepada Tim Kampanye SBY-Boediono. Ini berarti lebih dari 10% dari seluruh dana kampanye yang dicatatkan ke KPU, yakni Rp 200.470.444. Jika dikalkulasi secara keseluruhan jumlah sumbangannya lebih empat kali lipat sumbangan per kelompok yang diizinkan UU No. 42/2008.
Dengan kenyataan ini, SBY-Boediono praktis berutang budi kepada puluhan perusahaan tambang yang ikut andil mengantarkan mereka ke kursi RI-1 dan RI-2. (GJA, "Cikeas Kian Menggurita" ~ Galang Press 2011, 139-145).
Anda bisa melihat "gurita" di balik pertanyaan cawagub paslon 3 itu? Sebuah drama mengharukan, bukan?
Aku menulis maka aku belajar
Thursday, February 9, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment