3. Pengetahuan dan kekuasaan: siapa yang berwenang menentukan kebenaran?
Michel Foucault, terutama melalui karya Power/Knowledge (1980), mengajak kita memahami bahwa pengetahuan dan kekuasaan tidak berada dalam dua wilayah yang sepenuhnya terpisah. Pengetahuan diproduksi melalui institusi, praktik sosial, dan mekanisme yang menentukan pernyataan mana yang diakui sebagai benar. Sebaliknya, kekuasaan memerlukan pengetahuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan membentuk berbagai kategori yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hubungan tersebut tidak berarti bahwa semua pengetahuan ilmiah sekadar merupakan produk kepentingan politik. Foucault justru membantu kita menyadari bahwa proses pembentukan dan pengakuan terhadap pengetahuan berlangsung dalam suatu tatanan sosial yang memiliki distribusi kewenangan tertentu.
Dalam pelayanan makan sekolah, pengetahuan ilmiah hadir sejak tahap awal perumusan program. Pemerintah memerlukan informasi mengenai prevalensi kekurangan gizi, kondisi kesehatan anak, kebutuhan energi, dan berbagai faktor yang memengaruhi pertumbuhan mereka. Namun, setelah program dijalankan, kebutuhan akan pengetahuan berubah. Pemerintah memerlukan kemampuan untuk mengetahui apakah pelayanan yang sudah diberikan benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.
Di sinilah terdapat dua fungsi pengetahuan yang perlu dibedakan. Pertama, pengetahuan sebagai dasar legitimasi kebijakan. Pemerintah menggunakan temuan ilmiah untuk menjelaskan mengapa suatu program diperlukan. Kedua, pengetahuan sebagai instrumen pemeriksaan kebijakan. Para ilmuwan menggunakan metode penelitian untuk menilai apakah suatu program telah mencapai tujuan yang ditetapkan, menemukan penyimpangan, dan mengidentifikasi konsekuensi yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Kedua fungsi tersebut dapat menghasilkan pernyataan yang berbeda. Pada tahap perencanaan, penelitian dapat menunjukkan bahwa penyediaan makanan bergizi memiliki potensi untuk memperbaiki kondisi kesehatan dan pendidikan anak. Namun, pada tahap pelaksanaan, penelitian lain dapat menemukan bahwa prosedur penyimpanan makanan yang tidak memadai meningkatkan risiko kontaminasi.
Tidak terdapat kontradiksi ilmiah antara kedua temuan tersebut. Keduanya menjelaskan aspek yang berbeda dari objek yang sama. Kontradiksi muncul apabila dukungan ilmiah terhadap tujuan suatu program digunakan untuk mengesampingkan temuan ilmiah mengenai masalah dalam pelaksanaannya.
Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah tidak dapat diperlakukan sebagai sumber legitimasi yang hanya berlaku selama mendukung suatu keputusan. Apabila pengetahuan digunakan untuk membenarkan tindakan pemerintah, maka hasil pengujian ilmiah terhadap konsekuensi tindakan tersebut juga harus memperoleh kesempatan untuk diperiksa. Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan administratif dan pilihan kebijakan berdasarkan berbagai pertimbangan. Sementara itu, penilaian ilmiah mengenai keamanan makanan, misalnya, bergantung pada metode pemeriksaan, bukti empiris, dan standar keilmuan yang relevan.
Perbedaan ini menjadi penting dalam memahami batas antara otoritas administratif dan otoritas epistemik. Otoritas administratif berkaitan dengan kewenangan untuk menetapkan dan menjalankan keputusan. Otoritas epistemik berkaitan dengan kompetensi untuk menghasilkan serta memeriksa pengetahuan dalam suatu bidang tertentu.
Seorang pejabat dapat memiliki keduanya apabila ia memang memiliki kompetensi ilmiah yang relevan. Akan tetapi, jabatan administratif itu sendiri tidak otomatis menghasilkan keahlian di bidang nutrisi, mikrobiologi, epidemiologi, atau evaluasi kebijakan. Demikian pula, seorang ilmuwan yang memiliki kompetensi dalam bidang tertentu tidak otomatis memiliki kewenangan atau kemampuan untuk menyelesaikan seluruh persoalan politik, ekonomi, dan administratif.
Karena itu, hubungan antara pemerintah dan para pakar memerlukan pembagian peran yang jelas. Kewenangan politik menentukan tindakan yang harus ditempuh, sedangkan pengetahuan ilmiah menyediakan bukti mengenai kondisi, risiko, dan konsekuensi dari berbagai pilihan tindakan tersebut. Keduanya dapat saling mengoreksi melalui proses argumentasi yang terbuka dan dapat diuji.
4. Ketika kritik ilmiah menjadi persoalan kredibilitas: suatu paradoks epistemik
Persoalan hubungan kepakaran dan kekuasaan dapat diperjelas melalui konsep epistemic injustice atau ketidakadilan epistemik yang dikembangkan oleh filsuf Miranda Fricker. Dalam bukunya Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007), Fricker membahas bagaimana seseorang dapat mengalami ketidakadilan dalam kapasitasnya sebagai subjek yang mengetahui sesuatu.
Salah satu bentuknya adalah testimonial injustice, yaitu situasi ketika kesaksian atau pernyataan seseorang diberi bobot kredibilitas yang lebih rendah karena prasangka terhadap identitas atau kedudukan sosial orang tersebut, bukan berdasarkan pemeriksaan yang memadai terhadap isi pernyataannya.
Konsep ini relevan untuk memahami suatu kemungkinan dalam hubungan antara pemerintah dan komunitas ilmiah. Ketika seorang ahli mengemukakan bahwa sistem penyediaan makanan sekolah memiliki risiko tertentu, pernyataannya dapat ditanggapi melalui dua cara. Cara pertama adalah pemeriksaan epistemik. Temuan tersebut diuji melalui data, metodologi, dan kesesuaian antara bukti dan kesimpulan. Apabila terdapat kekeliruan, kekeliruan tersebut dapat diperlihatkan secara argumentatif.
Cara kedua adalah penilaian terhadap pribadi atau kedudukan pihak yang menyampaikan kritik. Dalam situasi ini, perhatian dapat bergeser dari pertanyaan mengenai apakah temuan tersebut benar menuju pertanyaan mengenai apakah pengkritik memiliki sikap yang dapat diterima oleh pihak yang dikritik. Perbedaan ini mempunyai konsekuensi penting.
Seseorang yang memiliki keahlian tetap dapat melakukan kesalahan. Gelar akademik tidak menjamin kebenaran suatu pernyataan, dan hasil penelitian dapat dipengaruhi oleh keterbatasan metodologi, bias, ataupun kepentingan tertentu. Oleh karena itu, kritik terhadap pakar sendiri merupakan bagian sah dari proses pencarian kebenaran.
Namun, pernyataan seorang pakar juga tidak dapat dinyatakan keliru semata-mata berdasarkan ketidaksetujuan terhadap sikap, identitas, atau hubungan politiknya. Kredibilitas ilmiah harus diperiksa melalui kompetensi yang relevan, kualitas bukti, keterbukaan metodologi, serta kemampuan suatu temuan untuk bertahan dalam pengujian kritis.
Ketika sebuah kritik mengenai keamanan pangan direspons dengan penilaian terhadap kepribadian atau sikap pengkritiknya, muncul risiko terjadinya pengalihan dari substansi ilmiah menuju persoalan kredibilitas personal. Pengalihan tersebut juga dapat terjadi ke arah sebaliknya. Seorang akademisi dapat meremehkan pandangan pelaksana program semata-mata karena mereka tidak memiliki gelar akademik, padahal pengalaman praktis mereka mungkin mengandung informasi yang diperlukan untuk memahami persoalan di lapangan.
Dengan demikian, ketidakadilan epistemik tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan kedudukan istimewa kepada kelompok pakar. Prinsip yang lebih mendasar adalah bahwa setiap klaim pengetahuan perlu memperoleh kesempatan untuk diperiksa secara proporsional sesuai dengan bukti dan kompetensi yang melandasinya.
Dalam konteks pelayanan makan sekolah, prinsip ini mencakup pengetahuan ahli gizi, hasil pemeriksaan laboratorium, pengalaman petugas penyedia makanan, laporan guru, serta pengalaman anak-anak dan orang tua.
Persoalan filosofisnya menjadi semakin tajam karena seorang anak yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan sekolah mungkin tidak memiliki kemampuan untuk mengemukakan penjelasan ilmiah mengenai penyebab kejadian tersebut. Ia hanya dapat mengatakan bahwa dirinya merasa mual, sakit perut, atau mengalami gejala lain setelah makan. Kesaksian tersebut belum cukup untuk membuktikan sumber kontaminasi atau menetapkan hubungan sebab-akibat.
Namun, kesaksian itu merupakan informasi awal yang perlu dicatat, diperiksa, dan ditindaklanjuti melalui prosedur medis serta penyelidikan keamanan pangan. Apabila pengalaman anak tidak memperoleh perhatian karena bertentangan dengan gambaran keberhasilan suatu program, persoalannya telah melampaui perdebatan antara pemerintah dan akademisi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan institusi pelayanan publik untuk mengenali pengalaman penerima manfaat sebagai bagian dari informasi yang diperlukan bagi penyelenggaraan program.
5. Antara tujuan mulia dan risiko nyata: dimensi etis pelayanan makan sekolah
Salah satu persoalan klasik dalam filsafat moral adalah hubungan antara tujuan suatu tindakan dan konsekuensi yang ditimbulkannya. Program makanan sekolah dapat dirancang dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak. Namun, keberadaan tujuan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap tindakan yang dilakukan atas nama program akan menghasilkan konsekuensi sesuai dengan tujuan semula.
Perbedaan antara intensi dan konsekuensi inilah yang menjadi dasar penting dalam mengevaluasi pelayanan publik. Dalam etika deontologis Immanuel Kant, manusia memiliki martabat yang mengharuskan dirinya diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Pemikiran ini dapat digunakan untuk memahami bahwa penerima pelayanan publik memiliki kedudukan moral yang tidak dapat direduksi menjadi angka dalam laporan administratif.
Sementara itu, etika konsekuensialis mengarahkan perhatian pada akibat tindakan terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia. Penilaian terhadap suatu tindakan tidak berhenti pada niat awal, tetapi juga memperhitungkan manfaat dan kerugian yang dihasilkannya. Kedua perspektif tersebut dapat digunakan untuk menguji berbagai dimensi pelayanan makan sekolah.
Dalam perspektif Kantian, anak-anak penerima makanan tetap memiliki martabat dan hak yang harus dihormati, termasuk hak untuk memperoleh informasi serta perlindungan ketika terjadi gangguan kesehatan. Dalam perspektif konsekuensialis, manfaat program perlu diperiksa bersama risiko dan kerugian yang mungkin timbul selama pelaksanaannya. Penghitungan tersebut membutuhkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi mengenai jumlah penerima manfaat, dampak kesehatan, dan kejadian yang tidak diharapkan. Keduanya memperlihatkan bahwa tujuan suatu program dan pengalaman konkret penerimanya perlu diperiksa secara bersamaan.
Ketika makanan bergizi menimbulkan gangguan kesehatan
Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG telah menjadi bagian dari evaluasi lembaga-lembaga publik di Indonesia. Pada 15 Juni 2026, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rekomendasi tersebut disusun setelah Komnas HAM melakukan pengkajian melalui diskusi dengan berbagai kementerian, lembaga, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, serta studi lapangan di sejumlah provinsi.
Perhatian yang dikemukakan mencakup penguatan pengawasan, transparansi, dan pemenuhan hak masyarakat atas pangan serta kesehatan. Badan Gizi Nasional juga melaporkan adanya persoalan keamanan pangan pada sejumlah fasilitas penyedia makanan. Pada 13 Agustus 2026, BGN menyatakan bahwa 504 dapur MBG telah ditutup secara permanen berdasarkan laporan ketidaklayakan sanitasi hingga 10 Agustus 2026.
Dalam keterangan resmi tanggal 3 September 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan dan evaluasi internal terhadap kasus keracunan, sekitar 80–90 persen berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur pengelolaan makanan. Angka tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang disampaikan BGN, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai estimasi penyebab seluruh kasus tanpa pemeriksaan terhadap cakupan data dan metode evaluasinya.
Temuan dan tindakan tersebut menyediakan bahan penting bagi analisis filosofis mengenai hubungan antara tujuan kebijakan, keselamatan penerima manfaat, dan tanggung jawab penyelenggara. Penutupan dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi merupakan tindakan administratif untuk mengendalikan risiko. Namun, tindakan tersebut juga memperlihatkan pentingnya sistem pemeriksaan yang mampu mengenali persoalan sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Dari sudut etika pelayanan publik, terdapat perbedaan antara memperbaiki kesalahan setelah dampaknya terjadi dan membangun sistem yang dirancang untuk mencegah kesalahan tersebut. Kedua bentuk tindakan itu diperlukan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Penanganan kejadian keracunan berkaitan dengan tanggung jawab atas dampak yang telah terjadi. Pencegahan berkaitan dengan kemampuan mengidentifikasi kemungkinan bahaya, memperkirakan tingkat risiko, dan menetapkan prosedur perlindungan sebelum seseorang mengalami dampaknya.
Di sinilah kepakaran memainkan peran penting. Hasil pemeriksaan ilmiah dapat digunakan untuk memperbaiki prosedur pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan berdasarkan sumber risiko yang teridentifikasi. Namun, fungsi kepakaran tersebut akan terhambat apabila hasil evaluasi hanya diperhatikan ketika dapat digunakan untuk menunjukkan keberhasilan program.
Secara filosofis, keberhasilan suatu program pelayanan publik tidak dapat dipahami hanya melalui kesesuaian antara tindakan pemerintah dan tujuan yang dinyatakannya. Keberhasilan juga perlu diperiksa melalui pengalaman konkret penerima manfaat dan kemampuan sistem pelayanan untuk mengendalikan dampak yang tidak diinginkan. Hal ini membawa kita pada persoalan berikutnya, yakni kecenderungan suatu program berskala besar untuk melihat masyarakat melalui kategori dan angka yang diperlukan bagi kepentingan administrasi. [bersambung]

