Memberi makan anak-anak sekolah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Di dalamnya terkandung pengakuan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan menjalani kehidupan yang sehat tanpa harus menanggung seluruh konsekuensi ketimpangan ekonomi keluarganya. Anak yang datang ke sekolah dalam keadaan lapar menghadapi hambatan biologis dan sosial yang dapat memengaruhi konsentrasi, partisipasi, dan proses belajarnya. Karena itu, penyediaan makanan bergizi di sekolah memiliki dimensi etis yang melampaui urusan pemenuhan kebutuhan kalori dan protein. Ia menyangkut keadilan sosial, tanggung jawab negara, dan pengakuan terhadap martabat manusia.
Namun, begitu makanan menjadi bagian dari program pemerintah, persoalannya tidak lagi terbatas pada kandungan gizi yang disajikan di atas piring. Makanan memasuki wilayah kekuasaan, birokrasi, pengelolaan anggaran, kepentingan ekonomi, dan legitimasi politik. Keputusan mengenai siapa yang menerima makanan, siapa yang memasaknya, bagaimana bahan pangan diperoleh, siapa yang mengawasi kebersihannya, dan bagaimana pemerintah merespons ketika makanan tersebut menimbulkan gangguan kesehatan merupakan keputusan yang mengandung konsekuensi politik sekaligus etis.
Di sinilah muncul persoalan filosofis yang menarik. Suatu program pelayanan publik dapat disusun berdasarkan pengetahuan ilmiah, tetapi pelaksanaannya berada di tangan institusi politik yang memiliki kepentingan, logika kerja, dan ukuran keberhasilan tersendiri. Para ilmuwan berkepentingan menguji kebenaran suatu klaim, mengenali risiko, dan memperbaiki prosedur berdasarkan bukti. Sementara itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan keterbatasan anggaran, kapasitas birokrasi, dukungan masyarakat, dan keberlanjutan program.
Hubungan kedua dunia tersebut menjadi problematis ketika kritik ilmiah terhadap pelaksanaan kebijakan diperlakukan sebagai serangan terhadap kewenangan politik. Persoalannya semakin kompleks apabila perbedaan pendapat mengenai bukti dan risiko berubah menjadi penilaian yang merendahkan kapasitas intelektual pihak yang mengajukan kritik.
Paradoksnya terletak pada kenyataan bahwa sebuah program yang membutuhkan pengetahuan ilmiah untuk mencapai tujuannya justru dapat kehilangan keterbukaan terhadap pengetahuan ilmiah ketika pelaksanaannya dipersoalkan. Tulisan ini mengkaji paradoks tersebut melalui filsafat pengetahuan, teori kekuasaan, etika politik, dan filsafat pelayanan publik. Perhatian utamanya tertuju pada pertanyaan mengenai apa yang terjadi ketika otoritas politik, yang seharusnya menggunakan kepakaran untuk melindungi kehidupan manusia, berhadapan dengan temuan ilmiah yang mengungkap keterbatasan kebijakannya sendiri.
1. Paradoks kepakaran dalam konteks Makan Bergizi Gratis
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut memperoleh relevansi melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Tujuannya berkaitan dengan persoalan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia. Akan tetapi, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menyediakan dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar.
Persoalan hubungan antara kepakaran dan kekuasaan menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, 18 September 2026, menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah pakar yang mengkritik pemerintah. Ia menggunakan ungkapan “saking pintarnya jadi goblok” dan mengaitkan kritik tertentu dengan tuduhan fitnah. Pernyataan itu muncul dalam pidato yang juga membahas keinginannya untuk mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi pada anak-anak Indonesia.
Dalam konteks pidato tersebut, perlu dibedakan antara kritik Presiden terhadap pakar tertentu yang menurutnya menyampaikan fitnah dan persoalan yang lebih luas mengenai hubungan pemerintah dengan pengetahuan ilmiah. Tidak setiap kritik ilmiah terhadap MBG merupakan sasaran langsung pernyataan tersebut. Demikian pula, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dengan sendirinya benar hanya karena disampaikan oleh seseorang yang memiliki gelar akademik. Namun, peristiwa itu membuka ruang refleksi mengenai kedudukan kepakaran dalam penyelenggaraan negara, terutama ketika suatu program pemerintah sangat bergantung pada pengetahuan teknis dan ilmiah.
Pertanyaan filosofisnya adalah bagaimana kekuasaan politik membedakan antara kritik yang memiliki dasar ilmiah dan tuduhan yang tidak memiliki bukti. Apakah perbedaan tersebut ditentukan melalui pemeriksaan data, pengujian metodologi, dan pembuktian argumentatif, atau melalui kewenangan politik untuk mendefinisikan kritik yang dapat diterima?
Pertanyaan itu menjadi penting karena pelayanan makanan sekolah memiliki karakteristik yang berbeda dari banyak bentuk pelayanan publik lainnya. Kesalahan dalam pengadaan perlengkapan sekolah, misalnya, dapat menghambat kegiatan belajar. Sementara itu, kesalahan dalam pengelolaan keamanan pangan dapat secara langsung memengaruhi kesehatan anak-anak yang mengonsumsi makanan tersebut.
Kandungan gizi, kebersihan makanan, suhu penyimpanan, waktu distribusi, kontaminasi mikrobiologis, dan kondisi kesehatan penerima manfaat merupakan persoalan empiris yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan administratif atau pernyataan politik. Semua itu memerlukan pengujian ilmiah dan prosedur pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), melalui pedoman tentang lingkungan pangan sekolah yang diterbitkan pada Januari 2026, menekankan bahwa makanan di sekolah harus aman, mendukung pola makan sehat, serta sesuai dengan hak anak dan tujuan kesehatan masyarakat. Pedoman tersebut juga menempatkan standar gizi dan kondisi lingkungan pangan sebagai bagian penting dari kebijakan penyediaan makanan sekolah. Dengan demikian, landasan ilmiah pelayanan makan sekolah mencakup pengetahuan tentang zat gizi sekaligus pengetahuan mengenai keselamatan pangan dan kondisi sosial yang mempengaruhi pelaksanaannya.
Seorang ahli gizi dapat menjelaskan komposisi makanan yang diperlukan anak berdasarkan usia dan kebutuhan biologisnya. Ahli mikrobiologi pangan dapat mengidentifikasi potensi kontaminasi, sementara ahli kesehatan masyarakat dapat menyelidiki pola kejadian penyakit dan faktor risiko dalam proses produksi maupun distribusi makanan.
Ilmuwan sosial dapat mengkaji bagaimana ketimpangan ekonomi, kebiasaan makan, relasi antara sekolah dan penyedia makanan, serta kondisi masyarakat setempat memengaruhi penerimaan dan manfaat program. Adapun ilmuwan kebijakan publik dapat mengevaluasi desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, efektivitas anggaran, dan kemampuan pemerintah memperbaiki program berdasarkan hasil evaluasi.
Masing-masing disiplin tersebut memiliki wilayah kepakaran dan keterbatasannya sendiri. Kerja sama antardisiplin memungkinkan suatu program dinilai melalui berbagai dimensi yang tidak dapat direduksi menjadi satu indikator keberhasilan.
Paradoks kepakaran muncul ketika suatu program membutuhkan berbagai bentuk pengetahuan tersebut untuk beroperasi, tetapi keterbukaan terhadap hasil pemeriksaannya menjadi bergantung pada apakah hasil itu mendukung atau mempertanyakan kebijakan yang sedang dijalankan.
Dalam kerangka filosofis, persoalan utamanya adalah perbedaan antara kewenangan untuk mengambil keputusan dan kewenangan untuk menentukan kebenaran. Pemerintah memiliki mandat untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan publik. Mandat tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kemampuan untuk menentukan kebenaran suatu pernyataan ilmiah tanpa melalui prosedur pembuktian yang sesuai.
Seorang pejabat dapat menetapkan bahwa makanan harus memenuhi standar tertentu. Akan tetapi, apakah makanan tersebut benar-benar memenuhi standar hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan terhadap makanan dan proses penyediaannya. Di titik inilah hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan memerlukan penjelasan filosofis yang lebih mendalam.
2. Makanan sebagai hak, negara sebagai penyelenggara kehidupan
Secara filosofis, hakikat pelayanan makan sekolah dapat dipahami melalui tiga dimensi yang saling berkaitan, yakni kebutuhan biologis, hak sosial, dan tanggung jawab politik.
Pada dimensi biologis, makanan merupakan prasyarat kehidupan. Tubuh manusia memerlukan energi dan zat gizi untuk menjalankan fungsi fisiologis, pertumbuhan, serta aktivitas sehari-hari. Kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda hanya karena seseorang menghadapi kesulitan ekonomi. Anak-anak, khususnya, belum memiliki kemampuan dan kedudukan sosial yang memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.
Pada dimensi sosial, pemenuhan kebutuhan pangan berkaitan dengan distribusi sumber daya dan kesempatan hidup. Dua orang anak yang memiliki kemampuan intelektual serupa dapat menghadapi pengalaman pendidikan yang berbeda ketika salah satunya memperoleh makanan yang memadai, sementara yang lain harus mengikuti kegiatan belajar dalam keadaan lapar. Layanan makan sekolah merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan negara untuk mengurangi pengaruh ketimpangan ekonomi terhadap pengalaman pendidikan anak.
Laporan The State of School Feeding Worldwide yang diterbitkan oleh World Food Programme pada 2025 menempatkan program makanan sekolah dalam kerangka yang menghubungkan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan sistem pangan lokal. Dalam kerangka tersebut, makanan sekolah juga dapat menjadi sarana untuk mendukung mata pencaharian petani serta memperkuat rantai pasok pangan setempat.
Dimensi ketiga berkaitan dengan tanggung jawab politik. Ketika pemerintah menyelenggarakan program makanan sekolah, negara mengambil peran langsung dalam memenuhi kebutuhan biologis masyarakat. Tanggung jawab tersebut mencakup kualitas pelayanan dan pengendalian risiko yang timbul dari penyelenggaraannya.
Dalam perspektif filsafat politik, hubungan ini dapat dipahami melalui konsep biopolitik yang dikembangkan oleh Michel Foucault. Foucault mengkaji bagaimana kehidupan manusia, termasuk kesehatan, kelahiran, kematian, dan kondisi biologis populasi, menjadi objek pengaturan melalui pengetahuan dan mekanisme kekuasaan modern. Institusi pemerintahan menggunakan statistik, kedokteran, kesehatan masyarakat, dan berbagai bentuk pengetahuan lainnya untuk mengenali serta mengelola kehidupan penduduk.
Jika ditempatkan dalam kerangka tersebut, program makanan sekolah merupakan contoh bagaimana negara menggunakan pengetahuan tentang tubuh manusia untuk menyelenggarakan pelayanan bagi populasi tertentu. Anak-anak dihitung menurut kelompok usia, status pendidikan, kebutuhan gizi, dan wilayah tempat tinggal. Kebutuhan makanan mereka diterjemahkan menjadi standar gizi, menu, anggaran, jumlah porsi, serta prosedur distribusi. Melalui proses tersebut, kebutuhan biologis seseorang berubah menjadi objek perencanaan dan pengelolaan administratif.
Proses ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik modern. Namun, terdapat persoalan filosofis ketika pengetahuan tentang kehidupan manusia yang digunakan untuk merancang kebijakan tidak memperoleh kedudukan yang sama dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Pengetahuan ilmiah diperlukan untuk menetapkan kebutuhan gizi anak, tetapi bagaimana kedudukan pengetahuan yang sama ketika hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa makanan yang disediakan tidak memenuhi kebutuhan tersebut? Pertanyaan ini memperlihatkan ketegangan antara penggunaan pengetahuan untuk menjalankan kekuasaan dan pengakuan terhadap pengetahuan sebagai dasar untuk mengoreksi penggunaan kekuasaan.
Hakikat pelayanan makan sekolah, dengan demikian, perlu dipahami melalui hubungan antara tujuan dan proses pelaksanaannya. Makanan yang bergizi secara komposisi belum tentu aman untuk dikonsumsi. Makanan yang aman pun belum tentu memenuhi kebutuhan gizi penerimanya. Bahkan, makanan yang memenuhi kedua persyaratan tersebut belum tentu dapat diakses secara merata oleh anak-anak yang paling membutuhkannya. Ketiga persoalan ini memerlukan bentuk pengetahuan, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda. [bersambung]


No comments:
Post a Comment