Aku menulis maka aku belajar

Thursday, February 14, 2008

Perjanjian Maluku di Malino

Konflik Maluku yang sudah berlangsung lebih tiga tahun ini, telah menyebabkan korban ribuan jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat, membahayakan keutuhan NKRI serta menyuramkan masa depan masyarakat Maluku. Karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami umat Islam dan Kristen Maluku, dengan jiwa terbuka dan hati yang tulus, serta niat untuk hidup dengan kebhinekaan dalam persatuan bangsa, bersama pemerintah Republik Indonesia, sepakat mengikat diri dalam perjanjian:

  1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan kekerasan.
  2. Menegakkan supremasi hukum secara adil, tegas, jujur, tidak memihak, dengan dukungan seluruh masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
  3. Menolak, menentang dan menindak segala bentuk gerakan separatisme yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI, antara lain RMS.
  4. Sebagai bagian dari NKRI maka masyarakat Maluku berhak untuk berada, bekerja dan berusaha di seluruh wilayah Republik Indonesia, begitu pula sebaliknya, masyarakat Indonesia lainnya dapat berada, bekerja dan berusaha di wilayah propinsi Maluku secara sah dan adil dengan memperhatikan dan menaati budaya setempat serta menjaga keamanan dan ketertiban.
  5. Segala bentuk organisasi, satuan, kelompok atau laskar yang bersenjata tanpa izin di Maluku, dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku wajib meninggalkan Maluku.
  6. Membentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, FKM, RMS, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, dan lain-lain sebagainya, demi tegaknya hukum.
  7. Mengembalikan pengungsi ke tempat semula tanpa paksaan dengan segala hak-hak keperdataannya secara bertahap sesuai situasi dan kondisi.
  8. Pemerintah akan membantu masyarakat untuk merehabilitasi mental, sosial, sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan agama serta perumahan rakyat, agar masa depan seluruh masyarakat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
  9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat, kekompakan dan ketegasan TNI/POLRI sesuai fungsi dan tugas masing-masing, mutlak perlu. Sejalan dengan itu, berbagai fasilitas TNI/POLRI harus dibangun, dilengkapi dan difungsikan kembali.
  10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi antar seluruh masyarakat pemeluk agama di Maluku, maka segala upaya dan usaha dakwah dan penyiaran agama harus tetap menjunjung tinggi kemajemukan dengan mengindahkan budaya setempat.
  11. Mendukung rehabilitasi Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama, karena itu, sistem rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dengan tetap memenuhi syarat kualitas yang ditentukan.

Tindak lanjut dari perjanjian ini, akan dijalankan dengan agenda serta rencana sebagai berikut:

  1. Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum (Lampiran I)
  2. Komisi Sosial Ekonomi (Lampiran II)

Pelaksanaan agenda dan rencana tersebut di atas, akan dilakukan oleh semua pihak dan akan dipantau oleh Tim Pemantau Nasional dan kelompok kerja di daerah.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di:
Malino, pada tanggal 12 Februari 2002

Pihak-pihak yang berjanji

Pihak Kristen: Pdt. I.W.J. Hendriks, Tonny Pariela, Pdt. S.J. Mailoa, Mgr. P.C. Mandagi, MSc, Pdt. Henry Lolain, Pdt. Ricky Hitipeuw, P. Simon Wenehen, Pr., J. Maspaitella, SH, Etty Dumatubun, Raja Waraka, Raja Emus Dias Ema, P. Agus Ulahay, Pr., Ny. Etta Hendriks, Raja Tuhaha, Yop Ajawaila, T. Leatemia, Ipi Litaay, Ot Lawalatta, SH, Fileo Noya, SH, Ato Fatunanembun, Edy Hukunala, Silas Ratuanak, Sr. Briggita Renyaan PBHK, John Ruhulessin, Ferry Wattimurry, Emang Nikijuluw, Femmy Souisa, Yanes Melmambessy, Elvis Talapessy, Yongkie Siahaya, Kris Timisella, Jacky Manuputty, Pdt. John Sahalesis, Benediktus Taworuturun, Hengky Hattu, SH.

Pihak Muslim: Ustaz H.A. Wahab Polpoke, Thamrin Ely, Ir. M. Nasir Rahawarin, Drs. Idrus Tatuhey, MS., Drs. Yakuba Karepesina, Lutfi Sanaky, SH, Ir. Hasan Ohorella, Abdul Azis Fidmatan, S.Sos, Husein Toisuta, Daud Sangadji, SE, Yusuf Laisow, Drs. Hasbullah Toisuta, Drs. Hadi Basalamah, M. Amin Polanunu, Effendy Latuconsina, Abdul Razaq Opier, Abuya Rumakefing, Drs. Abdul Karim Rahayaan, Drs. Yunus Serang, Yusran Salmon, H.A. Latif Hatala, Djafar Tuanani, Taib Madura, Husein Tapitapi, Mahmud Rengifurwarin, SE, Abubakar Hehanussa, Lapone Kasman Salamua, Hanafi, Usman Slamet, Amir Kiat, Jalil Wasahua, Daud Sialana, Aly Salampessy, Drs. Ahmad Leawara, Hasan Usemahu.

Mediator: M. Jusuf Kalla (Menko Kesra), Susilo Bambang Yudhoyono (Menko Polkam), Drs. Da’i Bachtiar, SH (Kapolri), H.Z.B. Palaguna (Gubernur Sulsel), Dr. Ir. M.S. Latuconsina (Gubernur Maluku), Dra. Paula Renjaan (Wagub Maluku), Drs. Soenarko D.A. (Kapolda Maluku), Mustopo (Pangdam Pattimura), Z. Sahuburua (Ketua DPRD Prop. Maluku), Drs. M.J. Papilaya, MS (Walikota Ambon)

No comments:

Post a Comment

One Earth, Many Faces

One Earth, Many Faces